Hak dan Kewajiban Pasien

HAK  PASIEN DAN KELUARGA

  1. Memperoleh informasi  mengenai  tata  tertib  dan  peraturan  yang  berlaku di  rumah sakit
  2. Memperoleh informasi  tentang  hak  dan  kewajiban  pasien,  memberikan informasi   yang   benar,   jelas   dan   jujur   mengenai   Hak   dan   Kewajiban pasien
  3. Memperoleh layanan  yang  manusiawi,  adil,  jujur  dan  tanpa  diskriminasi, memberi   pelayanan   Kesehatan   yang   aman,   bermutu,   anti diskriminsi, dan   efektif   dengan   mengutamakan   kepentingan   pasien   sesuai   dengan  standar  pelayanan  Rumah
  4. Memperoleh layanan   kesehatan   yang   bermutu   sesuai   dengan   standar profesi  dan  standar  prosedur  operasional,  membuat,  melaksanakan,  dan  menjaga   standar   mutu   pelayanan   kesehatan   di   Rumah   Sakit   sebagai acuan  dalam  melayani
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik dan materi
  6. Mengajukan pengaduan  atas  kualitas  pelayanan  yang didapatkan
  7. Memilih dokter   dan   kelas   perawatan   sesuai   dengan   keinginannya   dan peraturan  yang  berlaku  di  rumah sakit
  8. Meminta konsultasi   tentang   penyakit   yang   dideritanya   kepada   dokter lain  yang  mempunyai  SIP  baik  di  dalam  maupun  diluar  rumah
  9. Mendapatkan privasi     dan     kerahasiaan     penyakit     yang     dideritanya termasuk  data-data medisnya
  10. Mendapat informasi  mengenai  diagnosis  dan  tata  cara  tindakan  medis, tujuan  tindakan  medis,  alternatif  tindakan,  risiko  dan  komplikasi  yang  mungkin  terjadi  dan  prognosis  terhadap  tindakan  yang  dilakukan  serta perkiraan  biaya pengobatan
  11. Memberikan persetujuan     atau    menolak     atas     tindakan     yang     akan dilakukan  oleh  tenaga  kesehatan  terhadap  penyakit  yang dideritanya
  12. Didampingi keluarga  dalam  keadaan kritis
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama itu tidak menganggu pasien lainnya
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya
  16. Menolak bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
  17. Menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana
  18. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    KEWAJIBAN PASIEN

    1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
    2. Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab
    3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di rumah sakit
    4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
    5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
    6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di rumah sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan /atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya
    8. Memberika imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.